industri.umsida.ac.id – UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur ekonomi Indonesia. Kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan sektor-sektor penting seperti pangan, perkebunan, dan perdagangan membuat UMKM menjadi pilar penting perekonomian nasional. Namun, meskipun potensinya besar, UMKM seringkali menghadapi berbagai hambatan yang menghambat daya saing produk mereka, salah satunya adalah kurangnya sertifikasi halal.
Peran Penting UMKM dalam Perekonomian Indonesia
UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Mereka mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. Namun, untuk bersaing di pasar yang semakin ketat, terutama di era globalisasi ini, UMKM harus dapat menjamin kualitas dan keamanan produk mereka. Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing adalah dengan memperoleh sertifikasi halal, yang tidak hanya penting bagi konsumen Muslim tetapi juga menjadi nilai tambah bagi konsumen non-Muslim yang semakin peduli terhadap kualitas dan keamanan produk.
Baca Juga: Program Pelatihan Praktis Terintegrasi dengan Desain Furniture Modular di Teknik Industri Umsida
Tantangan yang Dihadapi UMKM
Meski memiliki peran yang signifikan, UMKM sering kali mengalami kendala dalam mengembangkan usahanya. Beberapa hambatan yang umum dihadapi adalah keterbatasan modal, rendahnya pengetahuan tentang pemasaran, serta kurangnya pemahaman dan akses terhadap sertifikasi halal. Yang seharusnya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, justru menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pelaku UMKM karena kompleksitas proses pengajuan dan kurangnya informasi yang tersedia.
Proses Pendampingan Sertifikasi Halal
Menjawab tantangan tersebut, tim dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melaksanakan program pendampingan sertifikasi halal untuk dua UMKM di Kabupaten Sidoarjo, yaitu UD Ban Dokar dan CV Artaqila Berkah. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam menyusun dokumen yang diperlukan, melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online, dan mendampingi saat audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Program ini dimulai dengan observasi dan diskusi untuk memahami kondisi riil dari masing-masing UMKM. Tim melakukan evaluasi terhadap dokumen legalitas, sarana produksi, dan sistem pencatatan yang dimiliki oleh UMKM. Diskusi juga dilakukan untuk mengukur komitmen pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Setelah memahami kondisi awal, tim kemudian memulai tahap pendampingan dengan membantu UMKM menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), standar operasional prosedur (SOP), alur proses produksi, serta catatan produksi dan pembelian bahan.
Proses Pendaftaran dan Audit Eksternal
Setelah dokumen-dokumen lengkap disusun, tahap selanjutnya adalah pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem informasi online ptsp.halal.go.id. Pada tahap ini, tim pendampingan membantu pelaku usaha dalam membuat akun, mengisi data profil, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Proses ini dilanjutkan dengan pengajuan ke LPH, dalam hal ini LPPOM MUI, yang kemudian menerbitkan jadwal audit sertifikasi halal.
Audit eksternal dilakukan oleh auditor dari LPPOM MUI, di mana auditor melakukan visitasi ke lokasi UMKM untuk memverifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan. Pada audit ini, pelaku usaha diwawancarai untuk memastikan bahwa proses produksi telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Pada UD Ban Dokar, audit dilakukan pada 25 Februari 2022, sementara pada CV Artaqila Berkah audit dilakukan pada 31 Mei 2022.
Baca Juga: Inovasi Digital dalam Pendidikan: Pelatihan Guru di SMK Muhammadiyah 2 Taman Sidoarjo
Evaluasi dan Hasil Pendampingan
Setelah seluruh rangkaian proses selesai, dilakukan evaluasi terhadap pemahaman dan kesiapan UMKM dalam menjalani proses sertifikasi halal. Evaluasi ini dilakukan melalui pre-test dan post-test, yang menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan pelaku usaha. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kedua UMKM yang didampingi kini telah memiliki dokumen SJPH yang lengkap dan memahami prosedur serta sistem informasi yang digunakan dalam pengajuan sertifikasi halal.
Dengan diterbitkannya sertifikat halal, UD Ban Dokar dan CV Artaqila Berkah kini memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan jaminan kualitas kepada konsumen tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri.
Program pendampingan sertifikasi halal yang dilakukan oleh tim Umsida menunjukkan bahwa dengan bantuan yang tepat, UMKM dapat melewati tantangan dalam proses ini. Melalui pendampingan ini, UMKM dapat meningkatkan daya saing produk mereka, membuka akses pasar yang lebih luas, dan memberikan jaminan kualitas kepada konsumen. Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi model bagi program serupa di masa mendatang, serta menjadi langkah awal untuk mendorong lebih banyak UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal.
Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga peluang strategis bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar global. Dukungan dan pendampingan yang berkelanjutan akan sangat membantu UMKM dalam mencapai tujuan ini, dan pada akhirnya, memperkuat ekonomi nasional.
Sumber: Jurnal, Freepik
Penulis: Ifa